Jenjang Akademik, Jabatan Struktural, dan Jabatan Fungsional Dosen


Materi kali ini saya meyakini 99% dosen tentunya sudah tau mengenai ini, akan tetapi mungkin banyak mahasiswa yang belum paham, terkadang mereka bertanya-tanya kenapa Pak ini bisa membimbing sedangkan Pak itu tidak bisa, padahal kayanya sama seniornya (sama umurnya). Dan semoga juga materi bisa juga mendorong mahasiswa untuk lebih mencintai profesi dosen, bahkan mungkin ada yang tertarik nantinya menjadi dosen. Ini juga bisa menjadi pengetahuan bagi mahasiswa betapa banyaknya komponen yang menentukan posisi serta kelayakan (dan juga gaji) seorang dosen.

Pertama adalah tentang Pendidikan Seorang Dosen. Menurut Permendikbud nomer 3 Tahun 2020, Dosen untuk jenjang D1, D2, D3, dan S1 minimal adalah berpendidikan Magister (S2) atau Magister Terapan yang relevan dengan program studinya. Untuk program profesi seperti apoteker, psikolog, arsitek, dll selain minimal berpendidikan Magister atau Magister Terapan yang relevan, harus berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tersebut.

Dosen untuk jenjang Magister (S2) harus berpendidikan Doktor (S3) atau Doktor Terapan. Dosen untuk bidang spesialis harus berkualifikasi pendidikan spesialis pada bidang tersebut dan memiliki gelar Doktor atau Doktor Terapan. Dosen untuk jenjang S3 harus berpendidikan minimal Doktor atau Doktor Terapan, dan sebagai pembimbing utama dalam 5 tahun terakhir harus: memiliki minimal 1 karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi, dan 1 bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan senat perguruan tinggi. Gelar doktor, ada yang bisa diraih tanpa pendidikan, yaitu Doktor Honoris Causa, akan tetapi hanya orang-orang yg dinilai memiliki jasa besar di bidang tertentu saja yang bisa meraih gelar ini… Salah satu dosen S2 Teknik Telekomunikasi, yaitu Bu Koesmarihati menerima gelar Doktor Honoris Causa dari University of Tasmania pada tahun 2009.

Apa gelar yg didapat setiap tingkat pendidikan? Lulusan D1 disebut Ahli Pratama, lulusan D2 disebut Ahli Muda, lulusan D3 adalah Ahli Madya, lulusan S1 bergelar Sarjana, lulusan S2 bergelar Master, dan lulusan S3 bergelar Doktor. Selain ini ada juga gelar profesi, seperti yg disebutkan sebelumnya seperti apoteker, psikolog, arsitek, insinyur, dll, yg mana harus mengambil kuliah tambahan untuk mendapatkan gelar ini. Insinyur (Ir) dulunya adalah gelar untuk lulusan S1 Teknik, namun kini gelar S1 Teknik berganti menjadi S.T., sedangkan untuk mendapatkan gelar Ir perlu melakukan kuliah tambahan agar memenuhi syarat SKS total minimum 160 SKS untu memnuhi gelar insinyur. Lantas bagaimana gelar Professor seperti yang dimiliki banyak tokoh ternama saat ini? Kita bahas di halaman berikutnya….


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *